Bittime Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna, Terapkan Tri-Shield

GELORA 24

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 13:03 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 September 2024 – PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) terus menjaga kualitas layanan dan menjamin keamanannya sebagai platform jual beli aset kripto yang resmi berlisensi di Indonesia demi kenyamanan pengguna.

Sebagai crypto exchange lokal yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bittime berkomitmen untuk melindungi keamanan platformnya dengan mengantongi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27017:2015. Dimana, saat ini Bittime juga sedang menjalankan audit ISO untuk terus memegang kedua sertifikasi tersebut.

Image

Selain memenuhi standar sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27017:2015, Bittime juga menerapkan ‘Tri-Shield’, yaitu sistem keamanan berlapis yang melindungi, sekaligus menjamin aset pengguna Bittime. 

IT Manager Bittime, Yevonnael Andrew menjelaskan, Tri-Shield merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal antara lain; Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

“Keamanan selalu menjadi prioritas utama kami di Bittime. Penerapan sistem Tri-Shield terbukti efisien dan efektif dalam melindungi aset pengguna kami selama ini,” ujar Yevon.

Yevon kemudian menjelaskan mekanisme penerapan Tri-Shield di Bittime guna memastikan keamanan maksimal dalam setiap proses penarikan dana. Berikut merupakan penjabaran proses Tri-Shield di Bittime.

Baca Juga :  Momofin Perkenalkan Dewan Penasihat Baru untuk Dorong Inovasi dan Pertumbuhan

Sistem Manajemen Risiko:
– Analisis multi-dimensi untuk setiap permintaan penarikan.
– Pemeriksaan IP login pengguna, riwayat transaksi, dan catatan deposit/penarikan.
– Deteksi dini dan pencegahan aktivitas mencurigakan.

Verifikasi Ketat
– Proses verifikasi menyeluruh untuk setiap permintaan penarikan.
– Verifikasi tanda tangan (signature) server di setiap tahap proses penarikanJika ada tanda tangan yang invalid dalam salah satu proses penarikan, maka penarikan akan dibatalkan.
– Memastikan keaslian setiap permintaan penarikan.

Teknologi MPC (Multi-Party Computation) Signature
– Penandatanganan final menggunakan MPC.
– Tidak ada pihak tunggal yang dapat menyelesaikan proses penandatanganan sendiri.
– Peningkatan signifikan dalam perlindungan terhadap potensi serangan.

Di tengah meningkatnya ancaman keamanan pada industri Web3, khususnya aset kripto, Bittime menegaskan bahwa sistem perlindungan yang diterapkan menjadi aspek penting guna menunjukkan komitmen juga standar keamanan bagi  setiap pelanggan maupun mitra.

CEO Bittime Ryan Lymn, menyatakan bahwa komitmen Bittime tidak hanya untuk menjadi platform jual beli aset kripto yang user friendly, melainkan juga menjadi sarana transaksi serta investasi aset kripto yang dapat dipercaya di Indonesia.

Baca Juga :  Sustainability Report menjadi Alat Komunikasi dan Komitmen Perusahaan terhadap Keberlanjutan

“Membangun kepercayaan pengguna dengan hanya mengantongi sertifikasi keamanan tentu tidak cukup untuk menjadi jaminan. Oleh karena itu, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis seperti Tri-Shield yang berguna melindungi aset pengguna. Kami berkomitmen untuk menjadi platform jual beli aset kripto, mengutamakan keamanan data dan aset pengguna,” pungkas Ryan.

Sebagai platform aset kripto lokal yang resmi memiliki izin Bappebti, Bittime bertekad untuk terus menjadi platform yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, Bittime mengimplementasikan sistem keamanan berlapis dan terus meningkatkan pemenuhan standar sertifikasi yang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan serta standarisasi yang berlaku.

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.

Berita Terkait

Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding
VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Purnamanews.com untuk Penguatan Berita Digital
Mengapa Surat Domisili Perusahaan Penting bagi Startup di Indonesia
Solusi Distribusi Siaran Pers VRITIMES Hadir di SEO Conference Indonesia 2024
Meningkatkan Kompetensi Loading Master Bersama Port Academy
3 Tips Menyalakan Lampu Saat Tidak Berada di Rumah
Mengenal Jed McCaleb, Otak di Balik Stellar (XLM) dan Perjalanan Kariernya
XRPL, XRP, dan Ripple: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah Paham

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Tol Belmerah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:27 WIB

Konfirmasi Soal Bangunan Tanpa PBG Wartawan Dianiaya dan Diancam Akan Ditelanjangi, Korban : Pak Kapolda Tolong Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Senin, 28 April 2025 - 03:10 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:08 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru