Melawan Statemen Kapolda, Debt Collector FIF Finance Nekat Rampas Kendaraan di Makassar: Korban Lapor Polisi

GELORA24

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:10 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELORA24, MAKASSAR – Di tengah pernyataan tegas Kapolda Sulawesi Selatan terkait pemberantasan parkir liar dan aksi premanisme debt collector yang merampas paksa kendaraan di jalan, insiden serupa kembali terjadi di Makassar.

Kali ini, aksi perampasan paksa kendaraan menimpa seorang wanita bernama Irawati, dengan terduga pelaku adalah debt collector dari FIF Finance.

Irawati menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa anaknya, Widi, pada 17 Mei 2025. Saat itu, Widi sedang berkendara di Jalan Metro Tanjung Bunga ketika empat orang tak dikenal menghampirinya.

Setelah menanyakan nama Widi, keempat orang tersebut mengaku dari FIF Finance dan menyatakan ingin membawa kendaraan karena tunggakan angsuran.

“Mereka kemudian mengatakan, ‘kami dari Pembiyaan FIF Finance ini kendaraan mau kami bawa ke kantor karena menunggak angsuran keredit,” terang Irawati, menirukan penuturan anaknya.

Baca Juga :  Ketua SMDC Buka Turnamen Domino Antar Angkatan Zona 80-an, 90-an dan 2000-an SMANSA Seri II

Para debt collector tersebut kemudian merampas kunci kontak dari tangan Widi dan memaksanya menandatangani surat penyerahan kendaraan secara suka rela. Irawati menunjukkan surat tersebut, di mana ironisnya, nomor plat kendaraan yang tertera pada surat berbeda dengan nomor plat kendaraan miliknya.

Setelah kendaraan ditarik paksa, seorang debt collector berinisial Fn menghubungi Irawati melalui WhatsApp, meminta korban datang ke kantor FIF Finance untuk melunasi tunggakan dua bulan.

Irawati diberi waktu hingga tanggal 25 atau 26 Mei 2025.
Namun, setibanya di kantor FIF Finance, Irawati bertemu dengan seorang pria berinisial Pc yang memberikan penjelasan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan informasi dari Fn.

Baca Juga :  Kapolsek Wajo Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pleno Rekapitulasi Suara di Kantor PPK

Pc meminta Irawati untuk membayar langsung tiga bulan jika ingin kendaraannya dikembalikan, dengan alasan “sistem dan prosedur.” Merasa dirugikan, Irawati melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/878/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR tertanggal 24 Mei 2025.

Irawati berharap pihak kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan, segera memproses laporannya dan menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa ditindas oleh perusahaan pembiayaan.

“Mudah-mudahan ini polisi segera memproses perkara ini pak, dan segera menangkap para pelaku sesuai statement Kapolda Sulsel, yang akan memberantas segala aksi premanisme di Makassar termasuk debt collector yang telah merampas paksa kendaraan saya,” pungkas Irawati penuh harap.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Hadir di Tengah Warga: Amankan Sentral Ekonomi Masyarakat dari Aksi Premanisme
Kapolres Bulukumba Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore
Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ada Apa dengan Kasus PT Maswindo di Polda Sulsel
Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Tol Belmerah
Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel Desak Kapolda 
Oknum Polisi di Makassar Kepergok Selingkuh, Istri Melapor Ke Polda dan Dinas PPA
Polisi di Makassar Diduga Selingkuh, Istri Melapor Ke Polda dan Dinas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemudik Membludak di Pelabuhan Makassar, Satlantas Turun Tangan Atur Arus dan Bantu Warga Menyebrang

Berita Terkait

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terbaru