Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ada Apa dengan Kasus PT Maswindo di Polda Sulsel

GELORA24

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:53 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

GELORA24, MAKASSAR — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah yang melibatkan CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, dan Kepala Cabang Makassar, Hidayat, mencuat. Setelah lebih dari dua tahun bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel, penanganan perkara dengan nomor laporan STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL ini nyaris tak menunjukkan progres nyata. Pelapor pun bersuara lantang, menuding adanya permainan di balik lambannya penyidikan.

Mulyadi, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya. Ia telah berulang kali mencoba meminta kejelasan ke pihak kepolisian, namun hasilnya nihil. Terakhir, pada 29 April 2025, ia menghubungi IPTU Suriyadi selaku penyidik untuk meminta kepastian, namun tak digubris. “Saya sudah sabar. Tapi ini sudah keterlaluan. Saya menduga ada oknum yang bermain,” tegas Mulyadi.

Baca Juga :  Mengawal Arus Mudik, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Pemudik

Langkah berikutnya, Mulyadi pun angkat bicara ke media pada 12 Mei 2025, berharap sorotan publik dapat memaksa Polda Sulsel bertindak tegas. Ia juga mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si turun langsung mengawasi jalannya penyidikan. “Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian,” katanya.

Sementara itu, janji pemanggilan ulang dari Kanit Subdit III AKP Firman tak berjalan mulus. Pelapor dipanggil dan hadir pada 19 Mei, namun terlapor utama, Aswin Yanuar, namun hanya pelapor yang memenuhi pemanggilan. Padahal, Aswin sempat diperiksa sebelumnya pada 20 Februari 2025 dan menjanjikan penyelesaian janji yang hingga kini tak ditepati.

Baca Juga :  Warga dan Polisi Sigap Padamkan Api di Pulau Barrang Lompo, Tak Ada Korban Jiwa

Saat dikonfirmasi, AKP Firman beralasan bahwa keterlambatan disebabkan oleh berkas perkara yang dikembalikan jaksa (P19), karena keterangan saksi dinilai belum sinkron. Namun publik bertanya, mengapa hanya saksi yang dikejar, sementara tersangka utama dibiarkan bebas?

Ironisnya, meski Hidayat sudah berstatus tersangka, tidak ada tindakan penahanan dari pihak kepolisian. Situasi ini semakin menegaskan dugaan adanya perlakuan istimewa dan ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini.

“Jangan hanya berlindung di balik prosedur. Rakyat menuntut tindakan nyata, bukan alasan klise,” ujar Mulyadi. Ia pun menyatakan akan melapor resmi ke Divisi Propam Polri dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakberesan dalam proses hukum. (*)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Hadir di Tengah Warga: Amankan Sentral Ekonomi Masyarakat dari Aksi Premanisme
Kapolres Bulukumba Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore
Melawan Statemen Kapolda, Debt Collector FIF Finance Nekat Rampas Kendaraan di Makassar: Korban Lapor Polisi
Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Tol Belmerah
Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel Desak Kapolda 
Oknum Polisi di Makassar Kepergok Selingkuh, Istri Melapor Ke Polda dan Dinas PPA
Polisi di Makassar Diduga Selingkuh, Istri Melapor Ke Polda dan Dinas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemudik Membludak di Pelabuhan Makassar, Satlantas Turun Tangan Atur Arus dan Bantu Warga Menyebrang

Berita Terkait

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terbaru